Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG

Rabu 25 Sep 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Prof. Nunuk Suryani menjelaskan bahwa syarat mengikuti program PPG Daljab atau guru tertentu tidak mensyaratkan jumlah jam mengajar tertentu.

Ia menegaskan, selama guru, baik honorer, ASN, PNS, atau GTY, sudah terdaftar di Dapodik pada periode 2023-2024 dan memiliki ijazah S1 atau D4, mereka tetap memiliki kesempatan mengikuti PPG.

Hal ini memberikan kepastian kepada para guru yang khawatir tidak memenuhi 24 jam mengajar.

Prof. Nunuk juga menekankan bahwa tunjangan pendidik akan diberikan setelah guru mendapatkan sertifikat pendidik, dengan syarat beban mengajar 24 jam per minggu.

BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 1 Pasti Lulus, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk

BACA JUGA: BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

 

Bagi guru yang belum memenuhi jumlah jam tersebut, pemerintah akan mengatur distribusi beban mengajar untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan.

Tujuan utama program PPG adalah untuk meningkatkan kompetensi guru secara profesional, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. 

Distribusi beban mengajar, yang biasanya mencakup 24 jam tatap muka per minggu, dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

1. Mengajar di Berbagai Kelas atau Tingkatan

Jika jam mengajar di satu kelas tidak mencukupi, guru dapat ditugaskan mengajar di kelas atau tingkatan lain di sekolah yang sama.

2. Mengajar di Sekolah Lain

Kategori :