LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua sejoli di Kabupaten Lahat ini sepertinya bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji penjara.
Keduanya, AZP (30) seorang wiraswasta warga Perumnas Kapling, Kelurahan Bandar Jaya dan sang pacar, WSM (36) warga Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Lahat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Diantar Kurir asal Medan, Sabu 8,5 kg Gagal Edar di Banyuasin
BACA JUGA:Pemusnahan Narkob Berupa Sabu 300 Gram Dicampur Prostex dan Dibuang ke Kloset Toilet
Pada penangkapan yang dilakukan di hari Minggu (22/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Lematang Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat itu petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu.
Masing-masing satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba dengan berat bruto 1,44 gram, tak hanya itu turut pula diamankan sejumlah BB di antaranya dua unit ponsel Android merek OPPO dan Samsung A12 warna biru milik kedua tersangka serta satu set bong atau alat isap sabu.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu milik mereka atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Haerudin SH, kemarin (24/9).
Haerudin menyebut jika penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah lantaran di daerah kerap kali terjadi transaksi narkoba, berbekal informasi tersebut personel Satresnrkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.
Dan setelah diketahui keberadaan pelaku tindak pidana narkotika, langsung dilakukan penangkapan, dari penangkapan kedua tersangka ikut diamankan barang bukti narkoba dan lainnya.
Ditambahkannya pula dari pengakuan kedua tersangka mereka telah menjalankan bisnis haramnya tersebut dalam kurun waktu satu setengah bulan terakir dimana rata-rata untuk setiap kali transaksi mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribuan.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa 78 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Oknum ASN Kemenkum HAM Dibui
“Kami masih terus melakukan pendalaman termasuk menelusuri asal barang haram ini didapatkan oleh ketua tersangka,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, dua sejoli ini dijerat dengan Pasal114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gti/kms)