Aktivitas Penambangan Pasir Ganggu Kualitas Air PDAM di Banyuasin

Selasa 24 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Pasar Cangkring Belum Ditempati, Pemkab Banyuasin Justru Tambah Los Baru

“Prinsipnya, pihak perusahaan harus mengikuti aturan dengan jarak minimal 250 meter dari fasilitas umum,” kata Zainal Makmun.

Di lokasi penambangan tersebut terdapat beberapa perusahaan, antara lain CV Takdir Kusuma Prabu, CV Raya Perkasa Inti, dan CV Say Jaya Bersama. Rapat dihadiri juga oleh Camat Rantau Bayur serta Dinas PUPR.

Kategori :