Lepaskan 5 Kali Tembakan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pendukung HBA-Henny

Minggu 22 Sep 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edi Sumeks

EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Bolak-balik melengkapi berkas, duet H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) akhirnya tak juga dinyatakan lolos pencalonan. KPU Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon (paslon) yakni H Joncik Muhammad-Arifa’i.

Gagalnya pencalonan HBA-Henny memantik aksi protes dari para pendukung pasangan ini. Mereka menggelar aksi bakar ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) wilayah Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi. Tepatnya di depan Lesehan Sinar Alam, Minggu (22/9), sekitar pukul 14.20 WIB.

Massa pendukung HBA-Henny tak terima dengan keputusan KPU Empat Lawang yang tidak meloloskan HBA-Henny sebagai paslon dalam Pilkada Empat Lawang.

Akibat aksi bakar ban itu, kemacetan panjang terjadi dari arah Tebing Tinggi-Kikim maupun arah sebaliknya. Polres Empat Lawang pun mengerahkan personelnya ke lokasi. Sempat terjadi keributan antara massa dengan anggota.

Bahkan, sekitar 5 kali tembakan peringatan dilepaskan petugas. Api yang membakar ban dipadamkan kendaraan Water Canon. Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis menegaskan kepada massa pendukung HBA-Henny untuk tidak melakukan aksi serupa karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat.  

BACA JUGA:KPU Deadline HBA-Henny 21 September, Berkas Belum Lengkap

BACA JUGA:Akhirnya, Joncik-Arifa’i Head to Head HBA-Henny

"Sekarang kami minta kepada yang lakukan aksi untuk membubarkan diri, kalau tidak kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Wakapolres. Setelah itu, massa pun berangsur membubarkan diri. Namun ada beberapa diantara mereka yang dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan karena aksi tersebut tanpa izin kepolisian. 

Kemarin siang, KPU Empat Lawang menetapkan paslon Joncik-A Rivai sebagai calon tunggal Bupati Empat Lawang periode 2025-2030. Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan, pasangan HBA-Heny dinyatakan gugur, karena HBA dinilai sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati di Kabupaten Empat Lawang.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M. Juga UU No 23/2014 tentang Pemda Pasal 83 ayat 1 sampai 4.

Katannya, ketika seorang kepala daerah statusnya diberhentikan tetap setelah vonisnya inkracht. Berdasarkan SK Mendagri tanggal 29 Juni 2016, inkracht-nya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus HBA tertanggal 3 Mei 2016. 

BACA JUGA:Fix, OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Berkas Tak Lengkap, HBA-Henny Gugat KPU

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berkas Paslon HBA-Henny Dikembalikan: Apa Penyebabnya?

"Sehingga kalau kita hitung sejak mulai menjabat sampai putusan pengadilan inkracht, maka lamanya 2 tahun 8 bulan 7 hari," ungkapnya. 

Mengacu pada Putusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala/wakil kepala daeah, maka HBA sudah tidak memenuhi syarat lagi. “Karena masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periode masa jabatan,” jelas Eskan.

Kategori :