Penyidik Lirik Kejahatan Korporasi

Kamis 19 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya permasalahan dan kejahatan korporasi mengakibatkan konflik sosial, merambah kawasan hutan hingga menimbulkan kerusakaan lingkungan. 

Ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH, pada sosialisasi Mitigasi Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan dari Perspektif Hukum Indonesia di Kantor Manggal Agni, Kamis (19/8/2024).

Kajari menekankan kejahatan korporasi yang berdampak keluar khususnya masyarakat seperti karhutla. 

" Terlebih menimbulkan kerusakan lingkungan," kata pria yang akrab disapa Mang Oy ini. 

Penyidik sudah melirik kejahatan korporasi sekarang ini. " Sanksi pidana lebih banyak manfaatnya demi negara," tegasnya. Terbukti telah banyak kasus korporasi yang terungkap.

Termasuk kasus karhutla sangat berdampak dan merugikan masyarakat. "Karhutla merupakan kejahatan korporasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla

BACA JUGA:Fenomena 'Tipusani' di Tulung Selapan, Jalan Rusak dan Kejahatan yang Marak

Yang luar biasanya lagi, kejahatan korporasi dalam suap menyuap. Yakni dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemanfaatan kawasan hutan. 

Belum lagi ada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan perkebunan tidak memiliki izin, HGU serta pajak tak dibayar.

" Penyidik mengejar dan menemukan ASN yang terlibat dalam kejahatan ini," bebernya. Belum lagi kasus gratifikasi dalam bentuk uang dan servis. 

 Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis, Dodi Oktavianto SH, mengaku wilayah Kecamatan Bayung Lencir berpotensi besar terjadi karhutla.

Terlebih begitu luasnya lahan gambut yang ada. " Kita akhirnya mengetahui perspektif hukum masalah karhutla yang ada," tegasnya. 

 

 

Kategori :