Tahapan Pembelajaran yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Rabu 18 Sep 2024 - 11:16 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

2. Mata Kuliah Selektif: Peserta memilih dari berbagai opsi yang disediakan oleh Kementerian.

3. Mata Kuliah Elektif: Pilihan mata kuliah ini disediakan oleh LPTK, memberi keleluasaan berdasarkan minat dan kebutuhan profesional peserta.

4. Praktik Pengalaman Lapangan: Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK, bagian dari Mata Kuliah Inti.

Pembelajaran untuk Guru Penggerak dan yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi:

Guru dalam kategori ini akan menempuh kurikulum setara 36 SKS dalam dua semester tanpa pembelajaran reguler.

BACA JUGA:Inilah Mekanisme Pelaksanaan Ujian Tertulis UKPPPG, Cek Jenis Soalnya

BACA JUGA:Inilah Rincian Poin Penilaian Dalam Ujian Kinerja (UKin) UKPPPG Piloting Tahap 1

Pembelajaran untuk Guru Aktif dan Peralihan Jabatan Fungsional:

Guru dalam kelompok ini menyelesaikan 27 SKS dengan tambahan 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Uji Kompetensi:

Setelah menyelesaikan pembelajaran PPG, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian.

Sertifikat Pendidik:

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan menerima sertifikat pendidik dari LPTK.

Bagi yang belum lulus, mereka diberi kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sebelum akhir masa studi PPG.

Kategori :