PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang merilis kasus pembunuhan dengan korban Yundi Efran (26) yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi rumahnya di Jl Taqwa Mata Merah, Kompleks Perumahan Kusuma Permai 2, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, kemarin (17/9).
Dalam rilis yang dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH ini terungkap motif tersangka Romli (29) menghabisi nyawa korban yang dipicu sakit hati.
BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
“Tersangka ini merupakan kakak ipar korban yang sakit hati akibat korban telah menelantarkan istrinya. Dia merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor dari kasus pembunuhan ini.
Sedangkan seorang lain berinisial E yang mengantar dan menunggui tersangka masih dalam pengejaran,” ungkap Harryo, kemarin (17/9).
Menurut Harryo, tersangka Romli yang pascakejadian kerap berpindah-pindah tempat ini diamankan oleh personel Satreskrim Polrestabes Palembang di daerah Banyuasin beberapa waktu lalu.
Dia pun menegaskan jika ini merupakan kasus pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara yang keji, tersangka Romli merasa kesal atas kelakuan korban yang sudah menelantarkan sang istri yang merupakan adik dari tersangka.
Selain itu, kekesalan tersangka kian memuncau saat mengetahui jika korban dan saudaranya juga sudah beberapa kali mencuri barang milik keluarga tersangka.
“Akibat permasalahan yang kian menumpuk itulah yang menimbulkan rasa benci, jengkel tersangka terhadap korban sehingga merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” urai pamen Polri jebolan Akpol 1996 ini.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sebelum menghabisi nyawa korban tersangka datang ke rumah korban, yang saat itu tengah mandi.
Lalu, tersangkapun masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu depan, melihat korban di kamar mandi tersangka masuk dan menghujamkan senjata tajam jenis badik.
Masing-masing ke paha kiri, dada kiri dan pergelangan tangan kiri hingga membuat korban mengerang kesakitan dan sempat menjrit meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Penyitaan barang bukti ada satu bila sajam jenis badik, jaket yang dipakai saat kejadian, dan sendal yang dipakai tersangka dan tinggal di TKP," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHPidana dengan ancaman mati, seumur hidup atau pidana penjara selama lamanya 20 tahun.