Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari Sembilan. Kejati Sumsel Periksa Dinas PUPR dan BPN Palembang

Selasa 17 Sep 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan di Prabumulih Libatkan Oknum Guru PNS dan PPPK

BACA JUGA:KPU OKU Timur Buka Rekrutmen 7.084 KPPS untuk Pilkada 2024, Gaji Ketua Rp 900 Ribu dan Anggota Rp 850 Ribu

Empat terdakwa dalam kasus ini, Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris), saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Saksi Marbun Damargo mengungkapkan dalam sidang bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat pula aset lain, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan, yang telah diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel dan dijual.

Kategori :