"Korban ini meringis kesakitan pada saat hendak buang air kecil, lalu bercerita dia telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka yang merupakan pamannya sendiri.
Hingga orang tua korban melaporkan kasus ini," sebut Iptu Jemmy, kemarin (16/9)
Sementara itu, tersangka Ak mengaku dirinya mengaku tidak ingat saat menyetubihi keponakannya sendiri itu di tepi sungai. “Saya kerasukan setan, tidak ingat telah melakukan perbuatan itu,” aku tersangka saat diinterogasi polisi.
BACA JUGA:Oknum Guru Tari Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Pagaralam
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya sehelai celana dalam warna kuning dan sehelai celana rok warna biru milik korban, lalu sehelai celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka serta selembar uang kertas pecahan dua ribuan.
Oleh penyidik Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Cecar, tersangka beserta BB dilimpahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, dan tersangka dijerat melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (zul/kms)