Pembiayaan Mobil Syariah: Solusi Bebas Riba untuk Kepemilikan Kendaraan, Ini Keuntungannya!

Senin 16 Sep 2024 - 10:55 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Novis

Untuk mengajukan pembiayaan mobil syariah, nasabah perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir dan verifikasi data oleh pihak bank atau lembaga keuangan syariah.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang: Cerah Berawan Hingga 24 September 2024, Simak Penjelasan BMKG!

BACA JUGA:Mengenal Karakteristik Kucing dan Ras dengan Harga Fantastis, Mana Favoritmu?

Pilihan Lembaga Pembiayaan Syariah

Beberapa bank dan lembaga keuangan yang menawarkan pembiayaan mobil syariah di Indonesia antara lain:

- Bank Syariah Indonesia (BSI)

Menawarkan produk BSI Oto untuk pembelian mobil baru dan bekas dengan tenor hingga 15 tahun

- Adira Finance Syariah

Menyediakan pembiayaan mobil baru dan bekas dengan akad murabahah dan proses yang cepat

- BPRS Al Salaam

Menawarkan kredit mobil syariah dengan tenor hingga 60 bulan dan berbagai promo menarik.

Dengan berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan, pembiayaan mobil syariah menjadi solusi ideal bagi umat Muslim yang ingin memiliki kendaraan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Menghitung margin keuntungan dalam akad murabahah cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

1. Menentukan Harga Pokok

Ini adalah harga beli barang oleh bank atau lembaga keuangan syariah. Misalnya, jika bank membeli mobil seharga Rp200 juta.

Kategori :