Minta Tabungan Pensiun Sukarela

Minggu 15 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait tabungan pensiun. Pemotongan gaji pekerja pun dilakukan untuk tabungan atau iuran. Publik berharap kebijakan baru itu bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kondisi pensiunan di negara maju tak bisa disamakan dengan di Indonesia. Pasalnya, gaji di RI masih rendah. Upah minimum yang berlaku masih di bawah rerata dunia. ”Jadi, tidak bisa dipaksakan uang pensiunan di Indonesia minimal 40 persen dari saat masih aktif bekerja,” ujarnya kemarin (8/9).

Lina menyebutkan, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Di dalamnya sudah ada jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Jaminan hari tua adalah tabungan dana pensiun yang uangnya nanti diterima sekaligus. Sedangkan untuk jaminan pensiun, uangnya diterima rutin setiap bulan saat memasuki usia pensiun. ’’Jadi, kalaupun mau ada iuran untuk pensiun tambahan, sifatnya sukarela saja,’’ tuturnya.

Jadi, lanjut dia, pemerintah jangan memaksakan atau mewajibkan aturan baru tersebut. ‘’Sebab, potongan gaji pegawai di Indonesia sudah cukup banyak. Jangan sampai menjadi polemik seperti rencana potongan untuk program Tapera,’’ katanya.

BACA JUGA:Sujud Syukur Dasuki, Tabungannya Dijamin dan Dibayar Cepat oleh LPS

BACA JUGA:Bank Mandiri dan BRI Teratas, Inilah 10 Bank Terbesar di Indonesia, Simpanan Dana Tabungan Dijamin Aman

Lina menjelaskan, kebutuhan bulanan pekerja tanah air masih sangat tinggi. Bahkan, layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan masih menyedot biaya yang besar. ”Berbeda dengan di negara maju, yang urusan dasar seperti kesehatan dan pendidikan sudah diambil alih pemerintah secara penuh,’’ katanya.

Dia menegaskan, keluarga pekerja di Indonesia dengan perhitungan gaji kisaran UMR atau UMK sudah sangat mepet keuangannya. Belum lagi jika sudah punya tanggungan anak, pengeluaran semakin besar. Maka, iuran tambahan pensiun sebaiknya diserahkan sebagai pilihan untuk masing-masing pekerja atau buruh. 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Sep 2024 - 21:59 WIB

Minta Tabungan Pensiun Sukarela