Selain itu, pada KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur seleksi PPPK guru, juga disebutkan hal serupa, yakni calon yang tidak berhasil mengisi posisi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya
BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya
KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan juga menyatakan pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu mengikuti aturan yang sama dengan dua keputusan lainnya.
Meski demikian, ketiga keputusan ini belum merinci secara jelas apa saja kriteria yang harus dipenuhi PPK untuk mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, maupun pertimbangan Menteri PANRB dalam menyetujui atau menolak usulan tersebut.
Secara keseluruhan, keputusan-keputusan ini memperkenalkan kategori baru dalam ASN, sehingga jenis pegawai di pemerintahan bertambah menjadi tiga: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.