Jangan Tertukar! Ini Bedanya Notaris dan PPAT serta Kewenangannya

Sabtu 14 Sep 2024 - 13:45 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Alfery

Akta yang telah dibuat PPAT tersebut kemudian akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum di atas.

Dari pemaparan tersebut diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup wewenang yang didapatkan oleh notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan PPAT. 

Hal ini lantaran notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan akta memang tidak ditugaskan kepada pejabat lain sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum diatas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Lantas apa syarat menjadi notaris, diantaranya harus berusia minimal 27 tahun, mempunyai ijazah sarjana hukum dan lulusan S2 Kenotariatan, selanjutnya telah menjalani magang/bekerja sebagai karyawan notaris minimal 2 tahun setelah lulus S2 Kenotariatan, serta tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

Sedangkan persyaratan menjadi PPAT harus berusia minimal 22 tahun, mempunyai ijazah sarjana hukum dan lulusan S2 Kenotariatan atau lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria, lalu lulus ujian yang diselenggarakan Kementerian Agraria, serta telah menjalani magang/bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT minimal 1 tahun setelah lulus S2 Kenotariatan. 

Yang menarik, untuk PPAT tidak ada larangan untuk rangkap jabatan. Hal ini lantaran di daerah terpencil yang belum memiliki PPAT, wewenang tersebut dijalankan oleh camat namun statusnya hanya PPAT Sementara.

Untuk dipahami bahwa jabatan notaris maupun PPAT diberikan sesuai kebutuhan pada suatu kabupaten/kota sehingga notaris/PPAT tidak dapat memilih tempat kedudukan/wilayah kerja yang diinginkan.

Terkait wilayah kerja tersebut, notaris dan PPAT sama-sama mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Jadi apabila seseorang yang membeli rumah di jakarta pusat, orang tersebut bisa menggunakan jasa PPAT manapun yang berkedudukan di provinsi DKI Jakarta.

Kategori :