Jangan Tertukar! Ini Bedanya Notaris dan PPAT serta Kewenangannya
Perbedaan Notaris dan PPAT serta Kewenangannya-Foto: freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kalian pasti pernah melihat plang notaris dan PPAT di depan sebuah gedung bukan. Jika kita perhatikan biasanya dibawah tulisan nama notaris dan/atau PPAT terdapat kalimat mengenai nomor SK Menkumham dan/atau SK Kepala BPN.
Nah, tahukah kalian meskipun nama orang dan plangnya sama, profesi notaris dan PPAT itu ternyata adalah profesi yang berbeda dan berdiri sendiri.
Untuk diketahui, notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM, sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Tak hanya itu, keduanya juga mempunyai kewenangan yang berbeda. Hal tersebutlah yang menyebabkan terdapat surat keputusan berbeda untuk masing-masing profesi, umtuk memahami perbedaan kedua profesi tersebut, berikut ulasannya.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia. Simak Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Pilihan Karier Luas! Inilah 16 Konsentrasi Jurusan Ilmu Hukum yang Bisa Kamu Dalami di Indonesia
Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Notaris punya kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selanjutnya, Notaris juga punya kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi). Kemudian membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
Selanjutnya membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (legalisir). Serta melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
BACA JUGA:AA Cuci Seragam Sekolah Sebelum Pergi. Keluarga Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
PPAT sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
PPAT memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas