Paripurna 91 DPRD Provinsi Sumsel Sepakati Laporan Hasil Penelitian Pansus

Jumat 13 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Adv
Editor : Dede Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Penelitian Pansus terhadap Pansus-pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jumat petang (13/9/2024).

Dalam paripurna tersebut akhirnya disetujui serta disepakati oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel. Dipimpin ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. RA. Anita Noeringhati, S.H., M.H., didampingi wakil ketua DPRD Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M., juga dihadiri PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta unsur Forkopimda Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Praktisi Hukum dan Mantan Anggota DPRD Sumsel Ikut Demo Terkait Penolakan Putusan MK oleh DPR RI

BACA JUGA:Banggar DPRD Sumsel Sampaikan 29 Saran dan Catatan, Jadi Perhatian Pemprov Sumsel

Dalam paripurna ke-91 yang dibacakan oleh Ahmad Toha. S.Pd., dijelaskan masalah PT Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, dalam kegiatan yang dilaksanakan adalah seluruh Perusahaan daerah wajib merubah bentuk badan hukum menjadi dua badan pilihan.

Dan mengatur BUMD yang ada sebelumnya, Dimana undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan. Dan wajib terhitung sejak UU ini diundangkan.

“BUMD juga dapat merubah bentuk hukum BUMD dan menuju restrukturisasi dari Perusahaan umum menjadi Perusahaan Perseroan daerah. Bank Sumselbabel adalah salah satu asset merupakan BUMD yang cukup potensial untuk Sumatera Selatan.

Tentang perubahan bentuk Bank daerah Sumsel dari Perusahaan daerah menjadi Perusahaan terbatas,’ kata dia.

Pembentukan rancangan daerah provinsi Sumatera Selatan, tentang PT Bank daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung adalah untuk memberikan payung hukum bagi usaha PT Bank Sumselbabel.

“Adapun tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsinya untuk memperluas jaringan opersional meningkatkan daya saing guna mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global maupun perkembangan teknologi dan turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan disegala bidang serta bertindak penyimpanan uang daerah,” kata dia.

Dari hasil peneltian PT Bank Sumselbabel, pansus V, berpendapat pembentukan Raperda ini  mengakomodir amanat UU No.3 tahun 2012.

“Dan rancangan Raperda sudah memenuhi azaz kepastian hukum, azaz ekonomi, azaz keterbukaan yang menjadi landasan pembentukannya,” kata dia.

PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dalam pandangannya mengatakan Pemprov memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Dalam pendapat akhir ini kita juga memberikan apresiasi terhadap atlet yang ikut PON. Dan alhamdulillah kontingan mendapatkan 30 medali, 4 emas, 9 perak dan 17 medalil perunggu,” kata dia.

Terkait dengan mengenai Raperda PT Bank Sumselbabel Perseroda, diajukan sebagai tindak lanjut pasal 402 pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Kategori :