Sukses di 9 TKP, Petualangan Spesialis Curanmor Berakhir di Tanjung Enim, Jumat Keramat Bagi Tersangka Putra

Jumat 13 Sep 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Tertangkapnya pelaku curanmor di Perumahan BTN Air Paku, Tanjung Enim, Jumat (13/9), viral di media sosial. Pelaku didudukkan di bagian depan motor oleh 2 Reserse berpakaian bebas, salah satunya Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH.

Pelaku itu beraksi jelang umat muslim salat Jumat, sekitar pukul 11.50 WIB. Dia mengincar Honda Scoopy warna merah hitam nopol BG 5364 DAJ milik Mahardika Putra (40), yang berada di teras rumahnya, Jl Flamboyan 2, BTN Air Paku, Blok I, Nomor 04, Tanjung Enim Selatan.

“Korban hendak persiapan salat Jumat, curiga ada orang tak dikenal duduk di sepeda motornya, dan tangannya mengarah ke kunci kontak,” terang Kapolsek Lawang Kidul Iptu Kemas Erwin SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH, kemarin.

Spontan korban meneriakinya maling, pelaku kabur. Warga lainnya turut mengejar. Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH dan Tim Lakid, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian merapat. Turut mengamankan pelaku curanmor tersebut.

BACA JUGA:Viral! Polisi Nyamar Jadi Emak-Emak Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Pembunuhan di Kalidoni

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Nyamar Jadi Perempuan, Anggota Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Curanmor

Belakangan diketahui identitasnya, Putra (29), warga asal Dusun I, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim. Cukup jauh dia sengaja hendak mencuri  motor ke Tanjung Enim. “Darinya kami dapati barang bukti kunci letter Y dan 2 mata besinya,” ujarnya.

Tersangka curanmor itu langsung cepat diamankan ke Mapolsek Lawang Kidul, untuk menghindari amukan massa. Ternyata, tersangka Putra bukan pelaku curanmor biasa. Meski kemarin, dia gagal kali ini beraksi di Perumahan BTN Air Paku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah 9 kali mencuri sepeda motor. 5 TKP di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul, 4 TKP lain di wilayah Polres Muara Enim. Karenanya masih akan kami kembangkan,” tegas Bella.

Barang bukti yang diamankan dari perkara curanmor ini, sepeda motor Scoopy milik korban berikut STNK-nya, kunci letter Y berikut 2 mata besinya. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, kami masih dalami pengakuan tersangka ini,” pungkasnya. 

  

Kategori :