Razia di Warung Remang-Remang, Polres PALI Puluhan Liter Miras Ini

Kamis 12 Sep 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Heru
Editor : Dandy

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih dalam rangkaian Operasi Pekat 2024, Polres Penukal Abang Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran warung remang-remang pada Rabu (11/9) malam. 

Hasil razia yang melibatkan personel gabungan ini berhasil diamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak dari salah satu warung remang-remang yang ada di Simpang Beracung, Kelurahan Talang Ubi

BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Prabumulih: Menyambut Era Baru di 27 September

BACA JUGA: Viral! Dua Pencuri Tanpa Helm Terekam CCTV Bawa Kabur Dua Motor di OKI

Jajaran Polres PALI berhasil mengamankan puluhan liter minuman tuak dalam kegiatan Operasi Pekat I Tahun 2024 yang dilakukan dari dalam warung remang-remang yang berada di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB ini, menyasar warung remang-remang yang berada di Simpang Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dari warung remang-remang milik HH inilah, petugas menemukan minuman jenis tuak sebanyak 15 kantong plastik dan satu derigen berwarna biru yang berisi tuak dengan kapasitas 35 liter di dalamnya.

Pengeledahan juga dilakukan di karaoke family yang bertempat di Jl Merdeka, Ibu Kota Pendopo tapi di sini petugas tak menemukan barang bukti minuman keras di dalam tempat tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH mengatakan, bahwa barang bukti yang telah ditemukan saat ini sudah diamankan pihaknya, dan melakukan pemeriksaan terhadap HH pemilik minuman tuak tersebut.

"Kita juga mengamankan minuman keras jenis Bir Hitam merk Guesht sebanyak empat botol dan satu botol Anggur Merah," ungkap Kapolres, didampinggi Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh.

Kapolres menyebut kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi maraknya penjual minuman keras di wilayah hukum Polres PALI sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif. "Tujuan lainnya adalah guna mengurangi oknum atau penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres PALI dalam Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme, Prostitusi,dan Street Crime," pungkasnya. 

 

 

 

Kategori :