"Suatu perjanjian kredit dapat berdampak pada wanprestasi, penipuan, bahkan berpotensi merugikan negara," lanjutnya.
Roy menyarankan agar BRI tidak ragu melaporkan kredit macet ke kejaksaan, asalkan dalam prosesnya tidak ada indikasi kecurangan. "Kami siap membantu jika semua berjalan sesuai prosedur," tukasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara BRI dan Kejaksaan dapat mengurangi jumlah kredit macet dan meminimalisir kerugian negara akibat kredit yang bermasalah.
Kategori :