Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Kamis 12 Sep 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dijanjikan bakal diberikan handphone (hp) baru, seorang bocah perempuan yang baru berumur 12 tahun dirudapaksa berulang kali oleh ayah tirinya. Aksi bejat ayah tiri yang berinisial Dody (45) ini terkuak setelah ibu korban melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Laporannya ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satreskrim Polrestabes Lubuklinggau yang langsung melakukan penyelidikan sebelum akhrinya berhasil meringkus sang ayah tiri di rumahnya, pagi kemarin (12/9). 

BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Lebat di Palembang Selama Tiga Hari Ke Depan. Waspada Banjir dan Angin Kencang

BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Prabumulih: Menyambut Era Baru di 27 September

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama rentang waktu Mei hingga Juni 2024 silam. Bermula saat istri tersangka (ibu korban, red) pamit untuk pergi ke Kota Curup, Bengkulu untuk melayat kakek korban yang meninggal. 

Korban memang tak diajak ibunya ke Curup dan ditinggal di rumah bersama tersangka, dan sebelum bnerangkat ibu korban berkata kepada korban dirinya cuma sebentar melayat ke Curup dan berjanji akan kembali di malam harinya. 

Rupanya, ibunya baru pulang dini hari dan langsung tertidur lelap, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari korban keluar dari kamar untuk buang air kecil. Korban terkejut karena ada yang memeluknya dari belakang dan menciumi pipinya, lebih kaget lagi begitu mengetahui ternyata yang melakukannya ayah tirinya.

Korban kaget dan ketakutan, namun pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban, sempat  mencoba melawan, korban menolak dan mendorong tubuh ayah tirinya itu. Korban mencoba juga untuk teriak, namun ibu korban tidak mendengar mungkin pada saat itu, ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang dari curup dan kecapekan.

Tersangka tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban dengan kata-kata ancaman. "Kau jangan melawan dan teriak, gek kupukul," ancam tersangka sembari mencubit paha kanan korban. 

Dalam ancaman tersebut korban kian ketakutan hingga akhirnya tersangka mengeluarkan jurus jitunya dengan membujuk dan mengiming-imingi bakal memberikan handphone baru hingga membuat korban terpedaya dan menuruti kemauan tersangka. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana,SIK melalui kasat Reskrim AKP Hendrawan yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini membenarkan jika pihaknya telah menangkap tersangka.

Menurut Sofian, dari hasil penyelidikan aksi persetubuhan anak di bawah umur itu, dilakukan pelaku sekitar sembilan kali. Lokasi kejadian di rumah korban di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

        "Kejadian itu dilakukan pelaku terhadap korban setiap ibu kandung korban tertidur lelap. Selain menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya," bebernya.

Di antara barang bukti yang diamankan berupa selembar baju kaus lengan panjang warna Pink dengan tulisan Fightingmilik korban, satu lembar celana panjang  warna hitam polos, satu lembar celana dalam warna coklat, satu  buah bra  (BH) warna hitam milik korban.

        "Pengakuan tersangka hanya enam melajukan aksi itu, tapi hasil penyelidikan kami lebih dari itu. Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas dan didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi, korban dan tersangka,” sebut Hendrawan, kemarin (12/9).

Kategori :