Dalam rapat tersebut, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, juga menyoroti perlunya konsolidasi data antara BAZNAS dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Data yang digunakan harus disepakati terlebih dahulu, seperti data mustahik yang diidentifikasi secara by name by address, sehingga kinerja dapat diukur dan kita bisa memantau mustahik yang berhasil keluar dari kemiskinan," ujar Saidah.
Saidah juga menjelaskan strategi "moving out mustahik," yaitu mengubah status penerima zakat menjadi pemberi zakat (muzaki) melalui program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. "Pendekatan karitatif digunakan bagi mustahik yang berada di desil satu, atau mereka yang masuk kategori miskin ekstrem," jelasnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan penting bahwa data yang akurat dan terintegrasi adalah kunci utama dalam suksesnya pengelolaan zakat untuk menanggulangi kemiskinan.
Sinergi yang kuat antara Kemenag dan BAZNAS diharapkan dapat menjadikan zakat sebagai solusi strategis dalam mengurangi kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.