Polres Titipkan Tersangka ke Lapas Lubuklinggau. Alasan Kesehatan dan Proses Hukum

Kamis 12 Sep 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID  – Polres Muratara memutuskan untuk menitipkan tersangka Amir, mantan Kepala Desa Karang Anyar, ke Lapas Lubuklinggau.

Keputusan ini diambil setelah Amir mengalami penurunan kesehatan yang serius akibat stroke, diabetes, dan hipertensi. Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menjelaskan alasan di balik keputusan ini pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan Amir terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, di kediamannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Amir ditangkap setelah terlibat perseteruan dengan Hamsi, seorang kontraktor lokal, mengenai pembangunan gedung kantor Kementerian Agama di desa tersebut.

BACA JUGA:Ade Rahma Wulan Sari Lapor Polisi, Kasus Pelecehan Verbal Memicu Reaksi Hukum di Palembang

BACA JUGA:Banjir Hujan Berdampak pada Kualitas Air di OKU: Sampah Memenuhi Intake PDAM

Menurut AKP Sopian Hadi, Amir mengalami penurunan kesehatan yang drastis. "Tersangka mengalami stroke dan komplikasi penyakit lain, sehingga kondisinya menurun saat diperiksa di Polres.

Untuk menghindari komplikasi lebih lanjut, kami memutuskan untuk menitipkannya ke Lapas Lubuklinggau," ujar Sopian.

Meski sempat dirawat di Rumah Sakit AR Bunda di Lubuklinggau, kondisi Amir kini menunjukkan perbaikan.

"Sebelumnya, tersangka sulit berbicara jelas akibat stroke dan komplikasi lainnya. Kini, kesehatannya mulai membaik," tambahnya.

Proses hukum terhadap Amir tetap berjalan meskipun terdapat kendala kesehatan. "Kami memiliki bukti yang kuat, termasuk laporan korban, saksi, dan video kejadian.

BACA JUGA:Jelajahi Keindahan OKU Raya. Simak Rekomendasi 7 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjung

BACA JUGA:OKU Timur Capai Universal Health Coverage: Komitmen Bupati Enos Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Senjata yang digunakan dalam pengancaman juga telah diperiksa," jelas Sopian. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan kasus ini akan segera diadili.

Sopian juga menjelaskan tentang senjata yang digunakan dalam kasus ini. "Senjata api yang digunakan oleh Amir, jenis revolver kaliber 38, sedang dilacak.

Kategori :