Ade Rahma Wulan Sari Lapor Polisi, Kasus Pelecehan Verbal Memicu Reaksi Hukum di Palembang

Kamis 12 Sep 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – AR, seorang warga Jalan A Dhalim Lorong Selapan, Kecamatan IB I Palembang, melaporkan tindakan pelecehan verbal yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, AR, yang didampingi ibunya, Ay, mengungkapkan kekesalannya atas perlakuan tidak pantas yang diterimanya.

Pada Kamis, 12 September 2024, AR dan ibunya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di hadapan petugas, Ay menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan verbal yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, saat AR sedang belajar alat musik di sebuah sekolah di Palembang.

BACA JUGA:Banjir Hujan Berdampak pada Kualitas Air di OKU: Sampah Memenuhi Intake PDAM

BACA JUGA:Jelajahi Keindahan OKU Raya. Simak Rekomendasi 7 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjung

Menurut penuturan AR, saat dirinya fokus belajar, terlapor yang bernama Au memanggilnya berulang kali, namun panggilan tersebut tidak diresponnya. Merasa kesal karena panggilan tidak ditanggapi, Au kemudian melontarkan ejekan bernada kasar, "kopok".

Ade mengaku langsung mendatangi Au dan menanyakan maksud panggilannya. Namun, bukannya mendapat penjelasan, AR malah menerima kata-kata melecehkan dari Au, "Oi ***** kauni besak nian."

Meskipun AR mencoba untuk membalas ejekan tersebut dengan tegas, situasi semakin memburuk ketika Au kembali mengeluarkan perkataan tidak pantas, "Oi kau diajak Al ke hotel Amaris untuk ******.

BACA JUGA:OKU Timur Capai Universal Health Coverage: Komitmen Bupati Enos Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Suiryu Bergabung dengan Neo Heroes. Transformasi dari Petarung Sombrong Menjadi Pemimpin Berintegritas

Mendengar kata-kata tersebut di depan umum, AR merasa malu dan memilih untuk diam.

AR berharap agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan AR diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5.

Kompol Fadly, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui petugas Satreskrim.

Kategori :