Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri

Kamis 12 Sep 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang seragam resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Peraturan ini dirilis pada 20 Agustus 2024, dan menyamakan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun Pemda.

Dalam kutipan salinan Permendagri yang diambil pada Rabu, 11 September 2024, disebutkan bahwa peraturan ini mengatur seragam dinas ASN, baik untuk PNS maupun PPPK.

Kedua golongan ini dikategorikan sebagai ASN, sehingga peraturan mengenai pakaian dinas berlaku bagi keduanya.

BACA JUGA:Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya

BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

Terdapat tiga jenis pakaian dinas harian dalam aturan ini, yaitu pakaian berwarna khaki, kemeja putih, serta batik/tenun/lurik.

ASN diharuskan mengenakan pakaian khaki pada hari Senin dan Selasa, kemeja putih pada hari Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat. Peraturan ini berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana pakaian dinas PNS dan PPPK masih dibedakan.

Pada aturan lama, PPPK tidak diperbolehkan memakai seragam khaki yang identik dengan PNS.

Mereka hanya mengenakan kemeja putih dan batik/tenun/lurik, dengan jadwal kemeja putih dikenakan pada hari Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis serta Jumat.

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya

Berikut adalah aturan terbaru terkait seragam ASN berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permendagri 10 Tahun 2024:

1. Pakaian dinas harian

Kategori :