Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Divonis Beragam

Rabu 11 Sep 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih. Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,5 juta. Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

Kategori :

Terkait