Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Divonis Beragam

Rabu 11 Sep 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian suap kepada tiga pegawai pajak. Terpidana kasus perpajakan, Heriyansyah kembali harus masuk bui, ia dihukum 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. 

Tak hanya Heriyansyah, dalam sidang yang digelar, Rabu (11/9) tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pemberi suap lainnya yakni Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat, sependapat dengan tuntutan Jaksa Kejati Sumsel. Yakni menilai para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 20/2001 Jo Pasal 64 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana oleh karenanya dengan pidana terhadap terdakwa Heri Yansyah dengan pidana 1 tahun 4 bulan, serta Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Kristanto Sahat.

Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun dalam pertimbangan hakim, para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi oleh Kejaksaan

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Rumah Mantan PPK, Lengkapi Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

Atas putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa didampingi tim kuasa hukum dan JPU Kejati Sumsel kompak mengatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis yang dijatuhi terdapat masing-masing masing-masing terdakwa, lebih rendah dari tuntutan pidana JPU yang mana sebelumnya meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejati Sumsel Tiara Prathidina SH MH menyatakan pikir-pikir karena akan melaporkan dan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan. "Karena kita diberi waktu selama 7 hari, maka dari itu kita akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan apakah akan banding atau menerima," katanya.

Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat tiga terdakwa merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga terdakwa penerima gratifikasi pajak. Mereka yakni Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito yang telah divonis pidana terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Ketiganya, menurut majelis hakim terbukti menerima suatu dari pihak beberapa perusahaan wajib pajak  diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

BACA JUGA:Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Dalam pengembangan perkara yang dilakukan pihak Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan wajib pajak sebagai pemberi gratifikasi atau suap kepada tiga terdakwa sebelumnya. Yaitu, atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, lalu Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran. Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Kategori :

Terkait