Ancam Gunakan Senpi Organik Polri, Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan, Bukan Milik Polda Sumsel

Rabu 11 Sep 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

"Senjata itu bukan milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Saat ini kami juga lagi berkoordinasi dengan beberapa labfor. Seperti Labfor Polda Jambi, Polda Bengkulu dan lainnya, untuk mencari tahu asal senpi," beber Sopian.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Hamsi, Amri penahanannya dititipkan di Lapas Lubuklinggau. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.   

Setelah melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Polres Muratara, lima hari kemudian Hamsi terbunuh. Dia sedang bersepeda motor Honda Scoopy nopol BG 3206 H, membonceng anaknya yang berusia 4 tahun,  MF, Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. 

 

Hamsi tak kuat lagi bermotor, terjatuh depan rumah tetangganya, di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Belum tertangkap siapa yang menikam punggung korban tersebut, hingga tewas. Apakah ada kaitan dengan kasus sebelumnya.

 

Pihak kepolisian Polres Lubuklinggau, masih berusaha mengejar pelakunya.  “Karena mau sembunyi di manapun, akan terus kami kejar," tegas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan. 

Dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan iini, pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation. "Kami juga sudah membuka sejumlah rekaman CCTV. Penyerangan terhadap korban tidak dilakukan di depan rumahnya. Tapi cukup jauh dari lokasi terakhir korban ditemukan," beber Hendrawan.

                       

 

Kategori :