PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Abu Bakar (60), seorang warga Jalan Dwikora 2, Kecamatan Ilir Barat Satu, terpaksa melaporkan anaknya, Ricki (28), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu, 11 September 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah Abu Bakar tidak tahan lagi menghadapi kekerasan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
Dalam pernyataannya kepada petugas SPKT, Abu Bakar menceritakan dengan penuh kesedihan bagaimana dia sering menjadi korban pemukulan Ricki. “Saya tidak bisa tahan lagi, setiap hari saya dipukuli.
Saya lebih memilih melaporkan dia daripada terus-menerus dibunuh,” ujar Abu Bakar dengan penuh emosional.
BACA JUGA:Misteri Kubus 'GOD' dalam One Punch Man, Menyingkap Rahasia dan Dampaknya pada Alur Cerita
BACA JUGA:OKU Timur Kembali Mendapat Penghargaan untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien
Usai melaporkan kejadian tersebut, Abu Bakar berbicara kepada awak media sambil meneteskan air mata. Dia menunjukkan luka memar di tubuhnya dan menjelaskan bahwa pemukulan terakhir terjadi pagi tadi dengan menggunakan kayu sento.
“Rasa sakitnya luar biasa, badan saya penuh memar,” tuturnya.
Abu Bakar menjelaskan bahwa pemukulan sering terjadi setiap kali dia menolak memberikan uang kepada Ricki. “Dia sering meminta uang dari pagi hingga pagi lagi.
Jika tidak diberi, dia marah, memecahkan kaca, dan merusak barang-barang di rumah. Sudah sering dia memukul saya,” katanya.
Menurut Abu Bakar, kekerasan ini bukanlah kejadian sekali dua kali, tetapi sudah terjadi enam kali. “Saya sudah tidak ada rasa sayang lagi terhadapnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tahanan, Senjata Organik Bukan Milik Anggota Polda Sumsel
BACA JUGA:Penggerebekan di Penginapan, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP Banyuasin
Saya berharap dia ditangkap agar tidak menyakiti saya lagi,” tambahnya. Abu Bakar juga mencurigai bahwa anaknya mungkin terpengaruh obat-obatan terlarang, mengingat perilakunya yang tidak wajar.
Laporan Abu Bakar diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dasar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai UU No 23 Tahun 2024.