Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya

Rabu 11 Sep 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis-jenis pakaian dinas ASN di kabupaten/kota, antara lain:

a. Pakaian dinas harian  

b. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

c. Pakaian sipil lengkap  

d. Pakaian dinas lapangan  

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

f. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

g. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah  

h. Seragam batik Korpri.

BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito, yang telah menghilangkan perbedaan seragam dinas ASN. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023," tambahnya.

Kasmun juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI dan pihak-pihak yang mendukung perjuangan honorer, terutama Bunda Nur Baitih yang terus memperjuangkan hak-hak mereka.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, ASN, termasuk PNS dan PPPK, tidak hanya setara dalam hal seragam dinas, tetapi juga dalam kesejahteraan dan jenjang karier.

Kategori :