SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah buron selama satu minggu, Samudra JP (66) akhirnya ditangkap pada Senin, 9 September 2024, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Samudra merupakan tersangka penembakan yang menewaskan Nugroho alias Nunung (51) pada 2 September 2024 di Jalan H.M. Azhari, Kelurahan Kalidoni, Palembang.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Direskrimum Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes Palembang.
Motif di balik pembunuhan tersebut terungkap saat konferensi pers di Aula Polrestabes Palembang pada Selasa, 10 September 2024.
Menurut Direskrimum Polda Sumsel, Anwar Reksowidjojo SH SIK, motif pembunuhan berakar dari dendam pribadi.
BACA JUGA:Apa Zodiakmu? Cek Prediksi Keberuntunganmu di Bulan September Ini
BACA JUGA:Kuliner Legendaris Penangkal Racun Terbang dari Muratara
"Tersangka merasa tersinggung dan kesal setelah korban menolak tegurannya terkait penyetopan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III," ungkap Anwar.
Ketegangan yang terjadi antara korban dan tersangka semakin memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api revolver beserta dua butir peluru aktif.
Tersangka dikenakan pasal primer Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang.
BACA JUGA:Hanya Segelintir Hero di One Punch Man yang Mengetahui Kekuatan Saitama Sesungguhnya
BACA JUGA:Popo Ali Martopo Bergabung Dukung HDCU. Semakin Memperkuat Posisi di Pilgub Sumsel 2024
"Tersangka selalu berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," jelasnya.