Harryo juga menjelaskan latar belakang kasus tersebut, di mana korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan pemilik tanah, Amirullah, dan Anita, Direktur Perumahan Grand Mansion III.
"Ada kesepakatan mengenai fee Rp15 juta untuk pengamanan tanah, namun karena tidak jelas, korban mencoba menagih dengan menyetop pembangunan, yang akhirnya menimbulkan cekcok," tambahnya.
Penyidik kini tengah menyelidiki hubungan antara tersangka, pemilik lahan, dan pengembang perumahan. Selain itu, pihak kepolisian juga mendalami asal usul senjata api ilegal yang dimiliki tersangka.
Samudra mengaku kepada media bahwa perselisihan dengan korban terjadi setelah dia menegur korban yang menyetop pembangunan di perumahan yang sama-sama mereka jaga.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Lupa Ikuti Simulasi CAT BKN Online
"Korban meminta kejelasan mengenai fee pembebasan lahan yang belum dibayarkan, namun tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian," jelas Samudra.
Mengenai kepemilikan senjata, ia menyatakan membeli senpi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal pada tahun 2021 di warung pinggir jalan.
Sebelumnya, Nugroho ditemukan tewas dengan dua luka tembakan di kepalanya di sebuah ruko, dan pelaku langsung melarikan diri.