Kajari Andri menyampaikan, akan berupaya mengembalikan lagi sisa kerugian negara sekitar Rp 2,2 milliar dari kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut.
"Kami tentunya akan berusaha menelusuri sisa kerugian negara. Saat ini proses penyidikan masih terus berlansung," katanya.
Memang kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur belum selesai, baru-baru ini penyidik pidsus menetapkan tersangka baru. Yakni Ketua Bawaslu periode 2018-2023 Ahmad Gufron.
Kategori :