LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau menjadi sorotan setelah akun media sosial resmi mereka memposting sosialisasi terkait salah satu bakal calon kepala daerah (Balonkada).
Meski unggahan itu segera dihapus, kontroversi dan kegaduhan sudah menyebar di kalangan pengguna media sosial dan warga setempat.
Insiden ini pertama kali mencuat pada Minggu (8/9), ketika Ilham, warga Lubuklinggau, mengkritik keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kesalahan ini bukan hal sepele.
"Ini pelanggaran berat, karena instansi pemerintah seharusnya menjaga netralitas ASN, bukan mendukung calon tertentu," ujarnya.
BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tujuh Ide Kegiatan Positif untuk Anak
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Menanggapi kejadian itu, Plt Kepala Dinas Kominfo, Misno, mengklaim bahwa insiden tersebut adalah murni kesalahan teknis dari admin akun.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa admin salah mengunggah konten.
"Postingan sudah kami hapus, dan atas kelalaian ini, kami memohon maaf. Kami juga telah memberikan peringatan dan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Misno.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Diskominfo Lubuklinggau menjatuhkan sanksi administratif kepada admin yang terlibat, termasuk pencabutan hak akses terhadap akun media sosial Diskominfo.
Tak hanya itu, Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa, juga ikut mengambil tindakan. Ia menyatakan akan segera memanggil Kepala Diskominfo untuk dimintai klarifikasi terkait insiden ini.
BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga, PT TeL Bangun 6 Unit Sumur Bor
"Saya akan panggil Kepala Diskominfo karena keteledoran seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ungkapnya. Ia juga meminta agar admin yang terlibat dalam insiden tersebut dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.