ASN Dituntut Jaga Netralitas
ilustrasi asn--
PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pengaruh penting. Makanya netralitas ASN sangat ditekankan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, menyampaikan ada beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam pemilu. "Salah satunya mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pilkada tertentu," sampainya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forsesdasi Sumsel di Hotel Aryaduta, Selasa (29/10).
Alasan ini juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya, seperti anggota TNI/Polri, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya. Yaitu setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Dalam pasal 12 juga menyatakan ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas, Ini Penegasannya!
BACA JUGA:Hore, 2025 ASN Banyuasin Masih Nikmati TPP
Pemerintah, ujar Edward, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. "Penerbitan SKB untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, meliputi PNS dan PPPK," ujarnya.
Dibuatnya SKB netralitas juga memudahkan ASN memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. "SKB diberlakukan bagi ASN seluruh tingkatan instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia," katanya.
Ketua Komwil Forsesdasi Sumsel, Drs H Apriyadi mengatakan isu yang hangat dibicarakan terkait pilkada adalah soal netralitas ASN. "Kami bertekad birokrat di Sumsel terutama Sekda sebagai komandan demokrasi dapat menjaga marwah ASN menjadi ASN yang netral dan profesional dalam menjalankan tugas," pungkasnya.