Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Senin 09 Sep 2024 - 13:45 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini masih terus berkembang. Baru-baru ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023, Ahmad Gufron.

Sementara itu, secara simbolis, uang Rp 2,477 miliar diserahkan kepada Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT.

Bupati yang akrab disapa Enos ini menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut membutuhkan proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kapan Sumsel Mulai Musim Hujan? Begini Penjelasan BMKG!

BACA JUGA:Perawatan Motor Saat Hujan: Jaga Keamanan dan Performa Kendaraan Anda Agar Tetap Prima

"Kami berterima kasih atas kerja keras Kejari OKU Timur yang berhasil mengungkap kasus ini," ucapnya.

Enos menambahkan bahwa uang Rp 2,477 miliar tersebut sementara akan disimpan di Bank Sumselbabel dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Uang ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Kategori :