OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengembalikan uang senilai Rp 2,477 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu OKU Timur pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,477 miliar yang berasal dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2020 harus disita oleh negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten OKU Timur," ungkap Andri pada Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga, PT TeL Bangun 6 Unit Sumur Bor
Andri menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2023, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Setelah menerima laporan tersebut, Kejari menerbitkan surat perintah penyelidikan yang kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.
Dari total dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar yang diperuntukkan untuk pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Dalam proses hukum, Kejari OKU Timur menetapkan tiga tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,477 miliar.
"Ketiga tersangka dinyatakan bersalah dalam persidangan, dan barang bukti uang sebesar Rp 2,477 miliar dirampas negara dan dikembalikan ke kas daerah," jelas Andri.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Diprediksi Pelamar Capai 5 Juta Orang
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan sisa kerugian negara yang masih belum tertutupi, yaitu sekitar Rp 2,2 miliar.
"Penyelidikan masih berlangsung, dan kami berkomitmen untuk terus mengejar sisa kerugian negara," tambahnya.