Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi

Senin 09 Sep 2024 - 09:58 WIB
Oleh: Novis

Bahwa selain kedua syarat tersebut di atas, suatu gratifikasi barulah “dianggap pemberian suap”.

Apabila penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :