Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi

Senin 09 Sep 2024 - 09:58 WIB
Oleh: Novis

SUMATERAEKSPRES.ID -Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian Gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. 

Pengertian yang lebih luas mengenai gratifikasi yang terdapat pada Penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu “pemberian dalam arti luas”, meliput pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fisilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi sebagai tindak pidana diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan rumusan norma formulasi baru dari perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA:Transformasi Pasar 16 Ilir: Revitalisasi Gedung dengan Wajah Baru, Ada Lift, AC, dan Fasilitas Mewah Ala Mall

BACA JUGA:Mengapa Artis Korea Punya Penggemar Setia di Seluruh Dunia, Termasuk Eropa dan Amerika, Ini Alasannya!

Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

yang nilainya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2021

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratirfikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Kategori :