SUMATERAEKSPRES.ID - Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif semakin dikenal sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Menurut hukum online, RJ merupakan instrumen pemulihan yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait.
Konsep ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sekaligus mengembalikan keadaan sosial seperti semula.
Mahkamah Agung telah mulai menerapkan kebijakan RJ dalam penyelesaian perkara, namun belum optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
RJ menekankan pemidanaan yang difokuskan pada pemulihan, bukan hukuman semata.
BACA JUGA:Momen Haru di Rapat Terakhir DPRD OKI Periode 2019-2024 Ditutup dengan Foto Bersama
BACA JUGA: Yuk Simak! Berikut Lima Mobil Paling Laris di Indonesia Tahun 2024,
Beberapa tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui RJ meliputi kasus dengan ancaman pidana ringan (kurang dari tiga bulan penjara) dan denda maksimal Rp 2,5 juta, seperti diatur dalam KUHP Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482. Selain itu, RJ juga dapat diterapkan dalam perkara yang melibatkan anak, perempuan, atau pengguna narkotika.
Beberapa prinsip dasar RJ adalah pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi, kerja sosial, atau perdamaian. Hukum yang diterapkan harus seimbang dan adil, tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak, dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan sosial.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Nyaris Jilat Pemukiman Warga di Sekayu
BACA JUGA:Sungai Rupit Kembali Renggut Korban. Dua Bocah Tenggelam, Satu Tewas
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pelaksanaan RJ, antara lain:
1. Tindak pidana pertama kali dilakukan oleh pelaku.
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
3. Kesepakatan antara pelaku dan korban.