SUMATERAEKSPRES.ID - Kehidupan seorang guru atau tenaga pendidik seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan hidup.
Seperti halnya pelaku usaha yang dapat menjadikan barang usahanya sebagai jaminan dalam proses peminjaman di bank, ternyata guru juga memiliki opsi untuk menjadikan sertifikasi mereka sebagai jaminan pinjaman.
Apakah sertifikasi guru benar-benar bisa digadaikan?
Kredit sertifikasi guru adalah salah satu produk pinjaman yang disediakan oleh beberapa bank. Produk ini ditujukan untuk guru, dosen, atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi ini merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar atau kelayakan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
BACA JUGA:Fenomena Gadai SK DPRD: Pinjaman Bank Mencapai Rp 2 Miliar, Benarkah?
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
Lebih dari sekadar sertifikat, sertifikasi ini juga menjadi jaminan bagi kesejahteraan para guru. Setiap guru yang memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (4), tunjangan ini diberikan kepada guru atau dosen yang memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran yang disesuaikan dengan gaji pokok PNS atau aturan khusus bagi guru non-PNS.
Beberapa bank melihat adanya potensi dari sertifikasi ini untuk dijadikan syarat pengajuan pinjaman.
Plafon pinjaman yang bisa diajukan cukup besar, yaitu berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
Tidak semua bank menerima sertifikasi guru sebagai bentuk jaminan fisik yang ditahan oleh pihak bank. Beberapa bank hanya mensyaratkan sertifikasi ini untuk diperlihatkan saat pengajuan pinjaman.
BACA JUGA:Gadai SK PNS dan PPPK di Bank BRI, Bisa Cair Pinjaman Rp500 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Berikut beberapa bank yang melayani kredit sertifikasi guru: