Pilkada Bersih dan Demokratis: Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!

Sabtu 07 Sep 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan peran aktif organisasi masyarakat dan pemuda dalam mengawasi jalannya pemilu.

Acara yang berlangsung di Daira Hotel, Palembang, Jumat malam 6 September 2024, dihadiri berbagai elemen masyarakat yang berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, S.Pd., menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga Bawaslu dalam menghadapi Pilkada.

Ia menggarisbawahi bahwa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi jangan sampai berasal dari internal Bawaslu sendiri, seperti kurang sigapnya anggota Bawaslu dalam menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

BACA JUGA:Keutamaan Mengucapkan 'Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un' Saat Menghadapi Musibah

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpajang, Jumlah Pelamar Capai 3,2 juta, Kemenkumham Masih Paling Diminati

"Kita harus memastikan bahwa seluruh anggota Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan responsif terhadap setiap aduan yang masuk. Masalah yang timbul dari penyelenggara pemilu tidak boleh dibiarkan terjadi.

Jika ada calon kepala daerah yang melapor namun tidak ditanggapi dengan baik, hal ini dapat menimbulkan kekecewaan dan berpotensi memicu konflik," tegas Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan juga menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses beberapa kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis di beberapa daerah di Sumatera Selatan, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kota Lubuklinggau.

"Sejauh ini, kami sedang menindaklanjuti laporan mengenai ASN yang terlibat dalam politik praktis. Kami akan merekomendasikan tindakan sesuai dengan surat edaran yang ada. Namun, mengenai sanksi yang akan diberikan, itu merupakan wewenang dari Pj Bupati atau Pj Walikota setempat," jelas Kurniawan.

BACA JUGA:Rutin Minum Susu Saat Sarapan, Ini 5 Manfaat yang Perlu Anda Tahu!

BACA JUGA:Dapatkan Reward Gratis dari Kode Redeem FF Terbaru 7 September 2024 – Buruan Klaim!

Tidak hanya itu, Kurniawan juga memaparkan peta kerawanan Pilkada di Sumatera Selatan, di mana pada tahun 2018 dan 2020, provinsi ini masuk dalam kategori rawan sedang.

Menurutnya, potensi kerawanan Pilkada di Sumatera Selatan terutama disebabkan oleh masalah netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa, serta praktik politik uang yang masih menjadi ancaman serius.

Kategori :