BAP Tambahan Dugaan Penggelapan Rp1,3 M, Bos Karyawati Cantik Buka Peluang Restorative Justice

Selasa 03 Sep 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum karyawati agen karpet yang diduga menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar sudah sebulan lebih ditahan Polda Sumsel. Namun, baru kemarin tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (33) terlihat.

Wanita cantik itu dikeluarkan dari sel tahanan sementara Dittahti Polda  Sumsel, kemarin. Kembali diperiksa untuk BAP tambahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tampak Ririn dikawal dua penyidik menuju ke ruang pemeriksaan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Ririn menjawab singkat pertanyaan awak media tentang kondisinya. "Sehat. Ini mau pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksoeidjojo SH SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal SE membenarkan adanya BAP tambahan terhadap tersangka. "Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa," sebut Wisdon.

Kuasa hukum pelapor Wanda Osnawi, advokat Sapriadi Syamsudin SH menyebut pemeriksaan tambahan terhadap tersangka oleh penyidik ink merupakan hal yang lumrah. "Kemungkinan ada petunjuk dari jaksa yang perlu ditambahkan oleh penyidik. Kami tetap berkeyakinan jika penyidik Kamneg Polda Sumsel dan jaksa yang memeriksa berkas perkara ini profesional," sebutnya.

BACA JUGA:Oknum Karyawati Palembang Terjerat Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar, Diperiksa Lagi oleh Polda Sumsel

BACA JUGA: Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor di Lahat, Dua Tersangka Ditangkap

Menurut Sapriadi, dalam kasus ini kliennya tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). Yang terpenting uang senilai Rp1,3 miliar milik kliennya yang telah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan.

"Kalau pun tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkannya secara fisik atau kurungan pidana kami juga tidak bisa mengarahkan. Yang pasti klien kami telah membuka ruang ini diselesaikan dengan RJ," imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto SH yang coba dikonfirmasi terkait BAP tambahan terhadap kliennya ini belum merespon. Diberitakan sebelumnya, tersangka Ririn yang menjadi orang kepercayaan bosnya diberi tugas mengelola keuangan perusahaan.

Namun, Ririn diduga malah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,3 miliar. Kasus itu dilaporkan korban ke Mapolda Sumsel pada 12 Juni 2024 lalu. 

 

Kategori :