Mengungkap Sejarah Panjang Kabupaten Ogan Komering Ulu: Dari Zaman Kolonial hingga Otonomi Daerah

Selasa 03 Sep 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Berry
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang beribukota Baturaja memiliki sejarah panjang.

Sudah ada sejak zaman Belanda dan menjadi salah satu pusat pemerintahan Belanda di bumi sriwijaya.

Dimasa penjajahan Belanda, Kabupaten OKU dikenal sebagai Afdeeling Komering Oeloe Ogan Oeloe en Enim en de Ranau Districten dengan ibu kotanya adalah Muaradua.

Dengan pertimbangan sosial politik dan ekonomi, pada 29 Juli 1910, ibu kota Afdeeling Komering Oeloe, Ogan Oeloe en Enim en de Ranau Districten dipindahkan oleh Kolonial Belanda ke Baturaja. Saat itu berubah nama  menjadi Afdeeling Ogan en Komering Oeloe.

BACA JUGA:Rebut 5 Medali, Sumsel 7 Besar Klasemen Sementara PON PON XXI Aceh - Sumut

BACA JUGA:Update Neraca Perdagangan Sumsel: Ekspor Turun Tipis, Impor Melonjak Signifikan

Sejumlah bangunan peninggalan tempo dulu masih banyak berdiri kokoh di kota ini, meskipun kini bangunan tersebut banyak dialihfungsikan menjadi pusat pertokoan.

Selain itu, di Kota Baturaja ada jembatan tua namun kokoh yang menjadi jalur lalu lintas, yakni Jembatan Ogan I.

Namanya juga sama yakni Jembatan Ogan (Kertapati) seperti yang ada di Kota Palembang. Sudah berusia 62 tahun, jembatan Ogan I, yang menghubungkan pusat kota Baturaja dengan kawasan pasar atas, kondisinya masih kokoh.

Sedangkan nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Propinsi didalam Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Inflasi IHK Agustus 2024 Terjaga dalam Batas Sasaran

BACA JUGA:Paidi, Pengemudi Ojol Ditemukan dalam Kondisi Linglung Usai Diduga Jadi Korban Begal, Ini Kejadiannya!

Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dengan Ibukota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU SELATAN) dengan Ibukota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibukota Baturaja.

Kategori :