1. Salah unggah file
2. Scan dokumen tidak jelas atau blur
3. Nama pada dokumen tidak sesuai (KTP, ijazah, dokumen lain)
4. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai
5. Melampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) bukan ijazah
6. Dokumen tidak sesuai format
7. Surat lamaran tidak sesuai format
8. Tujuan surat lamaran salah alamat
9. E-Materai bertumpuk dengan tanda tangan
10. Pelanggaran peraturan
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Proses sanggahan harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi, dengan catatan bahwa kesalahan bukan berasal dari pihak pelamar.
Kategori :