Dipelototi, Tikam Pakai Pisau 29 cm, Korban Tewas, Pelaku di Bawah Umur Tak Ditahan

Senin 02 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satreskrim Polres OKI mengungkap kasus penikaman yang dilakukan seorang anak berinisial ABH (13). Korbannya, DW (13) meninggal dunia. Namun, aparat kepolisian tak bisa menahan tersangka karena masih di bawah umur.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi  mengungkapkan, penikaman terjadi Jumat (30/8) pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban menonton acara kuda lumping di Dusun II Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing bersama teman-temanya.

Di lokasi itu, korban bertemu pelaku ABH. Keduanya lalu saling pelototi. Korban melanjutkan menonton kuda lumping. Tak lama kemudian, korban pamitan dengan teman-temannya hendak buang air kecil.

Rupanya, dia diikuti ABH. Di tempat agak sepi itu, dari belakang ABH merangkul korban dengan tangan kanan. Sedangkan tangan pelaku menusuk punggung belakang  kanan korban dengan pisau sepanjang 29 cm.

BACA JUGA:Kontraktor Lokal Tewas Ditikam Usai Melaporkan Kasus Ancaman Pembunuhan Mantan Kades Muratara

BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Musi Rawas Tewas Ditikam Tetangga, Ini Kronologisnya

“Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," bebernya. Kejadian ini dilaporkan Suandi (51), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, pelaku diamankan. 

Meski tak bisa ditahan, tapi proses hukum terhadap ABH sebagai tersangka tetap berlanjut. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Kategori :