Oknum Menyalahgunakan Nama Pejabat Kejari Banyuasin untuk Minta Uang

Senin 02 Sep 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menghadapi masalah serius terkait oknum yang mencatut nama pejabat mereka untuk meminta uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Oknum tersebut diduga menggunakan nama pejabat tinggi Kejaksaan Negeri, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kasi, Kasubsi, dan lainnya, untuk menuntut uang dalam jumlah besar, yakni antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Hendy SH, mengkonfirmasi hal ini pada Senin (2/9).

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil. Lima Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

BACA JUGA:Lahat Masuk Top 7 Pendaftaran CPNS, DPRD dan Instansi Berikan Tanggapan

Mereka menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari pihak kejaksaan terkait pengurusan perkara atau hal lainnya.

"Oknum tersebut memanfaatkan situasi kekacauan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pengeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin," ungkap Didi.

Hendy menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut sangat merusak nama baik Kejaksaan Negeri dan institusi hukum secara umum. "Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD untuk tidak menanggapi permintaan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Periksa ASN Lubuklinggau Diduga Tidak Netral dalam Pilkada

BACA JUGA:Prabumulih Raih Penghargaan Dana Fiskal atas Penurunan Stunting

Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merespons permintaan oknum, pihak kejaksaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Oknum yang terlibat dalam kasus ini dianggap telah melakukan pelanggaran hukum berupa gratifikasi atau suap.

Kejaksaan Negeri Banyuasin baru-baru ini melakukan pengeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk periode 2015 hingga 2021.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Cicilan Daihatsu Terios Hingga Tips Memilih Pembiayaan yang Tepat

BACA JUGA:Honda Rilis CB150R Streetfire: Desain Futuristik dan Performa Tangguh, Simak Pilihan Kreditnya

Kategori :