SUMATERAEKSPRS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menjadi perhatian khusus dalam demokrasi Indonesia.
Namun, di balik gemerlapnya pesta demokrasi ini, sering kali muncul perselisihan sengit antara kandidat yang bertarung, baik terkait proses pemilihan maupun hasil akhirnya.
Sengketa Pilkada ini memerlukan penyelesaian hukum yang tidak hanya tepat tetapi juga adil, dan di sinilah peran advokat menjadi sangat vital.
Advokat Sofhuan Yusfiansyah, malam tadi (1/9/2024) mengatakan dalam konteks Pilkada, advokat memegang peran strategis sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum.
Mereka tidak hanya bertindak sebagai pembela kepentingan klien. Baik itu kandidat, partai politik, atau pihak terkait lainnya. Tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan integritas demokrasi.
“Sengketa Pilkada dapat terjadi pada berbagai tahap, mulai dari proses pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan, dan setiap tahap memiliki potensi konflik yang berbeda. Di sinilah advokat yang berkompeten dan memahami hukum pemilu dengan baik diperlukan,” jelasnya.
BACA JUGA:Cara Efektif Menanam Singkong di Lahan Sempit dengan Hasil Maksimal, Boleh Dicoba Nih!
Disinilah advokat memiliki peran penting, dalam setiap tahapan sengketa Pilkada. Dimulai dari sengketa pencalonan.
Tahap pencalonan sering kali menjadi titik awal perselisihan, baik mengenai persyaratan calon, dukungan partai politik, atau independensi calon.
Advokat bertugas memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan membantu kliennya dalam mengajukan keberatan atau pembelaan di hadapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, sengketa kampanye. Dimana Kampanye adalah fase di mana tensi politik mencapai puncaknya, dan perselisihan bisa muncul terkait pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara, politik uang, atau kampanye hitam.
Advokat berperan dalam mengumpulkan bukti, merumuskan strategi hukum, dan mewakili klien dalam proses persidangan.
Terakhir adalah sengketa hasil pemilihan. Sengketa hasil pemilihan adalah yang paling krusial dan sering kali menentukan nasib Pilkada.
Advokat menganalisis hasil perolehan suara, mengevaluasi potensi kecurangan, dan mempersiapkan argumentasi hukum yang kuat. Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga utama yang memutus sengketa hasil pemilihan.