RSMH Sesuaikan Tarif Layanan, Merujuk Peraturan Baru dari Kemenkeu

Minggu 01 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Neni
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tarif Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang mengalami perubahan per 1 September 2024.

Tarif terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan selain Tarif Indonesian Case Based Groups. Tarif ini berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 27 Agustus 2024.

Sebagai rumah sakit pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSMH Palembang pun mengikuti ketetapan dari pemerintah soal tarif (Kemenkeu). “Selama ini tarif kita ditentukan oleh Kemenkeu. Kali ini ada aturan baru terkait tarif dan kita melakukan penyesuaian," ujar Direktur Utama, dr Siti Khalimah SpKJ MARS, kemarin (1/9).

Dikatakan, meski ada perubahan namun tidak terlalu banyak berbeda dengan tarif sebelumnya. “Sebagai RS pemerintah dengan sistem pengelolaan keuangan BLU (Badan Layanan Umum), penentuan tarif dan pengelolaan keuangan di bawah kendali Kementerian Keuangan, tentu berkoordinasi dengan Kemenkes,” tuturnya.  

Dikatakan, pada pengembangan layanan unggulan kanker dan jantung, pihaknya juga melakukan pembangunan gedung rawat inap sesuai standar KRIS. Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja merilis aturan tarif terbaru untuk layanan perawatan di RS milik pemerintah di bawah pengawasan Kemenkes. 

BACA JUGA:Hari Keempat, 16 Paslon dari 12 Kabupaten/Kota Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSMH Palembang

BACA JUGA:Ini Aturan Tarif Terbaru untuk Layanan Perawatan di RS Pemerintah di Bawah Kemenkes Termasuk RSMH Palembang

“Alasan pembaruan tarif ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan penerapan praktik bisnis yang sehat,” jelasnya. Sehingga pihaknya perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh BLU RS pada Kemenkes.

Pasal 2 PMK ini menyebut tarif layanan ini berlaku untuk layanan medis termasuk pendaftaran, administrasi, dan rawat inap. Kemudian penunjang non medis seperti penggunaan ambulans, peralatan dan mesin hingga alat bantu kesehatan, farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu. 

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ...... ditetapkan Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," isi Pasal 25 PMK. Besaran tarif yang ditetapkan tergantung jenis perawatan yang diambil, misalnya layanan IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah hingga dokter spesialis atau umum. 

Kategori :