Tetapi, wajib memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara 'dengan pujian' /cumlaude dari kementerian terkait.
Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, Wawan menambahkan, disiapkan dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
"Disertakan juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," ujar Wawan.
Sedangkan formasi Putra/Putri Papua, mensyaratkan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua.
Ini wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Untuk formasi Putra/Putri Kalimantan, ada ketentuan bahwa pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
"Usia pelamar seleksi CPNS Kemenang paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Khusus untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar," ucap Wawan.(lia)