OJK Tegaskan Larangan Penyuapan dan Gratifikasi Bagi Pegawai, Komitmen Terapkan SMAP SNI ISO 37001

Sabtu 31 Aug 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk penyuapan dan gratifikasi, termasuk di lingkungan internalnya.

Seluruh pegawai OJK diharuskan untuk menjunjung tinggi kode etik yang berlaku, serta mematuhi ketentuan hukum yang ada.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pegawai OJK dilarang keras terlibat dalam praktik penyuapan, baik dalam bentuk penerimaan gratifikasi maupun bentuk lainnya.

"OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pencegahan penyuapan dan gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah diterapkan," ujar Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, saat dikutip oleh Sumatera Ekspres pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rupiah Menguat, Bank Indonesia Tegaskan Stabilitas Nilai Tukar Periode Akhir Agustus

BACA JUGA:Mobil Lama yang Masih Cocok Menggunakan Pertalite di Tahun 2024, Ini Daftarnya!

Terkait pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan koordinasi dengan OJK.

Dalam hal ini, OJK mendukung langkah tegas yang diambil oleh BEI untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, dengan tujuan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

OJK juga sedang melakukan pendalaman terkait potensi keterlibatan pegawai OJK dalam dugaan kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti adanya pelanggaran yang melibatkan pegawai OJK terkait penawaran umum.

BACA JUGA:Permohonan SKCK Naik 200%: Begini Cara Membuatnya Secara Online!

BACA JUGA:Kenapa Harus Pakai Pertamax? Ini Alasannya untuk Kendaraan Anda!

OJK mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, agar segera melaporkannya melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) milik OJK.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs web: https://wbs.ojk.go.id/, email: wbs@ojk.go.id, atau melalui PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.

Kategori :