SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) bersama Kementerian Keuangan Korea resmi menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) untuk memperluas penggunaan mata uang lokal, Rupiah dan Won, dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, yang berawal dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Mei 2023 dan dilanjutkan dengan pengesahan kerangka operasional pada Juni 2024.
Implementasi penuh kerangka LCT ini dijadwalkan mulai berlaku pada 30 September 2024.
BACA JUGA:Daftar Bank Terbesar di Indonesia: Siapa yang Memimpin di 2024? Ini Jawabannya!
Kesepakatan ini menandai pencapaian penting dalam kerja sama bilateral di sektor keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kerangka LCT yang disepakati ini diharapkan akan memperkuat interkoneksi antara bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yang akan memfasilitasi transaksi perdagangan dengan menggunakan Rupiah dan Won.
Selain itu, kerangka ini juga mendorong adanya kuotasi nilai tukar langsung (direct quotation) antara Rupiah dan Won, serta memberikan kelonggaran aturan untuk meningkatkan pemanfaatan LCT dalam perdagangan kedua negara.
Dengan adanya implementasi kerangka ini, diharapkan akan terjadi peningkatan volume perdagangan bilateral, pengurangan risiko nilai tukar, dan peningkatan efisiensi dalam proses transaksi.
BACA JUGA:Simak Pilihan Bank Terbaik untuk Kredit Mobil di Tahun 2024
BACA JUGA: Pilihan Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Berikut Panduan Lengkap
Dalam mendukung operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won, BI dan BOK telah menunjuk beberapa bank di masing-masing negara sebagai bank ACCD yang akan memfasilitasi transaksi ini.
Daftar Bank ACCD di Indonesia:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk